• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pemko Medan Bakal Digugat Jika Tak Laksanakan Tujuh Tuntutan KMS, Ini Isinya

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Pemko Medan Bakal Digugat Jika Tak Laksanakan Tujuh Tuntutan KMS, Ini Isinya

Pemko Medan Bakal Digugat Jika Tak Laksanakan Tujuh Tuntutan KMS (HO)

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyampaikan pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait revitalisasi Lapangan Merdeka.

Dalam notif yang disampaikan kuasa hukum KMS, Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi itu terdapat beberapa tuntutan yaitu.

RelatedPosts

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 6 bulan
Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 6 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 6 bulan

1. Wali Kota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Sebagai implementasinya Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya dari Revitalisasi dengan meninjau ulang acuan kerja yang menjadi dasar Revitalisasi dengan menerbitkan surat keputusan yang tegas.

2. Wali Kota Medan menghentikan revitalisasi yang saat ini diduga “memporak-porandakan” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.

3. Wali Kota Medan pasca dihentikannya revitalisasi untuk menerbitkan surat keputusan yang tegas untuk itu agar melakukan, restorasi, rehabilitasi, pelestarian atau konservasi, pemugaran, dan rekonstruksi.

4. Membebaskan dan kawasan sebagai ruang publik sepenuhnya dan bebas dari bangunan di atas dan/atau di bawahnya yang permanen dan modern serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas.

5. Menetapkan dan kawasan sebagai ruang terbuka non-hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas.

6. Membuat penetapan dan pemberian tanda bangunan dan lingkungan cagar budaya dan Kawasan terhadap Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan.

7. Menerbitkan keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya seluas 4,88 Ha.

“Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya, Jumat (7/4).

Redyanto menegaskan, langkah ini diambil karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih revitalisasi.

“Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi lapangan merdeka sedalam 6 sampai dengan 8 meter sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan. Untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter. Selain itu bor pile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter,” tutupnya.

Diketahui bahwa ada tujuh warga Kota Medan yang tergabung di KMS yaitu Usman Pelly, Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Cagar BudayaKoalisi Masyarakat SipilLapangan MerdekaLapmerRevitalisasi Lapangan Merdekawali kota medan bobby nasution
Previous Post

Sampaikan Notif Gugatan, Wali Kota Medan Diminta Hentikan Revitalisasi Lapangan Merdeka

Next Post

Habisi Anggaran Rp25 M, DPRD Medan Diminta Awasi Proyek Lampu “Pocong”

Related Posts

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus
Medan

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 6 bulan
Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat
Fokus Redaksi

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 6 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara
Medan

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

ago 6 bulan
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara
Medan

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

ago 6 bulan
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli
Medan

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

ago 6 bulan
Next Post
Tiga Fraksi DPRD Medan Setuju Dibentuknya Pansus Lampu 'Pocong'

Habisi Anggaran Rp25 M, DPRD Medan Diminta Awasi Proyek Lampu "Pocong"

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15251 shares
    Share 6100 Tweet 3813
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4475 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199725 shares
    Share 79890 Tweet 49931

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 6 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 6 bulan
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 6 bulan
WBP-Lapas-Panyabungan-Akan-Dibekali-Cara-Budidaya-Lebah-Trigona

WBP Lapas Panyabungan Akan Dibekali Cara Budidaya Lebah Trigona

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 6 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.