MEDAN, Waspada.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyampaikan pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait revitalisasi Lapangan Merdeka.
Dalam notif yang disampaikan kuasa hukum KMS, Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi itu terdapat beberapa tuntutan yaitu.
1. Wali Kota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Sebagai implementasinya Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya dari Revitalisasi dengan meninjau ulang acuan kerja yang menjadi dasar Revitalisasi dengan menerbitkan surat keputusan yang tegas.
2. Wali Kota Medan menghentikan revitalisasi yang saat ini diduga “memporak-porandakan” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
3. Wali Kota Medan pasca dihentikannya revitalisasi untuk menerbitkan surat keputusan yang tegas untuk itu agar melakukan, restorasi, rehabilitasi, pelestarian atau konservasi, pemugaran, dan rekonstruksi.
4. Membebaskan dan kawasan sebagai ruang publik sepenuhnya dan bebas dari bangunan di atas dan/atau di bawahnya yang permanen dan modern serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas.
5. Menetapkan dan kawasan sebagai ruang terbuka non-hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas.
6. Membuat penetapan dan pemberian tanda bangunan dan lingkungan cagar budaya dan Kawasan terhadap Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan.
7. Menerbitkan keputusan Wali Kota Medan untuk menetapkan tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya seluas 4,88 Ha.
“Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya, Jumat (7/4).
Redyanto menegaskan, langkah ini diambil karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih revitalisasi.
“Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi lapangan merdeka sedalam 6 sampai dengan 8 meter sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan. Untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter. Selain itu bor pile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter,” tutupnya.
Diketahui bahwa ada tujuh warga Kota Medan yang tergabung di KMS yaitu Usman Pelly, Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post