MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Alfred Meyer Sitohang warga Kecamatan Medan Denai, dituntut enam tahun penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth, dalam persidangan di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/4).
JPU mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Joni Simanjuntak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata ucap JPU di hadapan Hakim Ketua Donald Panggabean.
JPU melanjutkan, kasus ini berawal pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pukat VI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
“Bermula istri terdakwa menyampaikan kepada terdakwa bahwa korban Joni Simanjuntak mengatakan kepada istri terdakwa dan mertua terdakwa adalah pelacur, karena terdakwa tidak senang atas perkataan korban kemudian terdakwa menelpon korban untuk mengklarifikasi apa maksud dan tujuan korban mengatakan hal demikian,” kata JPU.
Kemudian korban menjawab bahwa korban tidak ada menyampaikan hal tersebut kepada istri terdakwa. Selanjutnya, istri terdakwa datang ke tempat kerjaan terdakwa, untuk menunggu selesai bekerja kemudian korban dan teman korban datang ke tempat terdakwa bekerja kemudian saat itu terdakwa kembali menanyakan hal yang sama kepada korban.
“Namun korban tetap mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak pernah mengatakan bahwa istri dan mertua terdakwa adalah lonte dan kemudian terdakwa dan korban pukul-pukulan satu sama lain dan saat itu dilerai dan terdakwa langsung mengambil batu yang ada di lokasi tersebut kemudian memegang batu tersebut di tangan kanan terdakwa dan mengejar korban lalu melempar batu ke arah wajah korban dan tepat mengenai wajah korban,” ujarnya.
Namun, wajah korban terbentur kepada becak yang berhenti dan akhirnya korban terjatuh dan terdakwa melihat ada darah yang ke luar dari bagian wajah korban kemudian korban dibawa oleh teman korban dengan menggunakan becak ke rumah sakit.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post