MEDAN, Waspada.co.id – Meski terbukti korupsi, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kampus UINSU, Makmun Suaidi Harahap, tidak dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Terdakwa Makmun tidak ada menikmati uang kerugian negara sehingga tidak dapat dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.
“Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000,” ucap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas hakim.
Dalam nota putusan hakim menilai, Terdakwa bukan saja mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik.
Tapi juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II eks IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post