• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Mantan PPK UINSU Tak Dihukum Bayar UP Kerugian Negara, Ini Penjelasan Hakim

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-UINSU

Mantan PPK UINSU Tak Dihukum Bayar UP Kerugian Negara, Ini Penjelasan Hakim. (WOL Photo)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Meski terbukti korupsi, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kampus UINSU, Makmun Suaidi Harahap, tidak dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Terdakwa Makmun tidak ada menikmati uang kerugian negara sehingga tidak dapat dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.

RelatedPosts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 6 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 6 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 6 bulan

“Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000,” ucap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tegas hakim.

Dalam nota putusan hakim menilai, Terdakwa bukan saja mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik.

Tapi juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II eks IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: korupsiKorupsi kampus UINSUpengadilanPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi
Previous Post

Amankan Kebutuhan Energi, Direksi Pertamina Pantau Kesiapan Manajemen

Next Post

Gelar Tadarus Alquran, Waris Tholib Apresiasi TPP PKK Tanjungbalai

Related Posts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 6 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan
Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 6 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA
Medan

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 6 bulan
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

ago 6 bulan
Kapten-Sumarsono
Medan

Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono Dampak dari Proyek Drainase, Dishub Medan Ingatkan Kontraktor

ago 6 bulan
Buku-erek-erek
Fokus Redaksi

Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Judi Togel dan Online Asal Belawan, Ini Situsnya!

ago 6 bulan
Next Post
Gelar Tadarus Alquran, Waris Tholib Apresiasi TPP PKK Tanjungbalai

Gelar Tadarus Alquran, Waris Tholib Apresiasi TPP PKK Tanjungbalai

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19720 shares
    Share 7888 Tweet 4930
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201636 shares
    Share 80654 Tweet 50409
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 6 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 6 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 6 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 6 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.