MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 perkara dengan menerapkan Restoratif Justice (RJ).
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun.
“Dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1Ke-1 KUHP,” ucap Yos, Rabu (19/4).
Yos melanjutkan, Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut dikatakan Yos, kemudian perkara dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Tersangka menganiaya saksi korban.
“Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, melakulan penganiayaan,” tandas Yos.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post