MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyelesaikan perkara kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) melalui proses restorative justice.
Penyelesain perkara tindak pidana pasal 310 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap tersangka M Yunus Zulkarnain, didasari adanya perdamaian yang dilakukan bersama korban Yugusman Zebua.

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul, mengatakan restorative justice yang mereka lakukan terhadap kasus Laka Lantas tersebut dengan mempertimbangkan ancaman hukumnya lima tahun penjara. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah membayar seluruh biaya pengobatan korban.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan itulah kita lakukan upaya restorative justice,” kata Nusirwan didampingi Kasi Intel Oppon Siregar, Kamis (13/4).
Pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian diserahkan langsung Kepala Kejari Belawan kepada tersangka sesuai ketentuan administrasi yang sudah terpenuhi.
“Dengan persyaratan yang sudah dipenuhi, penuntut umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative justice,” ungkap Nusirwan. (wol/ril/d2)
Discussion about this post