• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejari Belawan Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

6 bulan ago
in Medan
A A
0
RJ-KEjari-Belawan

Kejari Belawan Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice (WOL Photo)

42
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyelesaikan perkara kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) melalui proses restorative justice.

Penyelesain perkara tindak pidana pasal 310 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap tersangka M Yunus Zulkarnain, didasari adanya perdamaian yang dilakukan bersama korban Yugusman Zebua.

RelatedPosts

Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 6 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

ago 6 bulan
RJ-KEjari-Belawan-2
Kejari Belawan Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice (WOL Photo)

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul, mengatakan restorative justice yang mereka lakukan terhadap kasus Laka Lantas tersebut dengan mempertimbangkan ancaman hukumnya lima tahun penjara. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah membayar seluruh biaya pengobatan korban.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan itulah kita lakukan upaya restorative justice,” kata Nusirwan didampingi Kasi Intel Oppon Siregar, Kamis (13/4).

Pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian diserahkan langsung Kepala Kejari Belawan kepada tersangka sesuai ketentuan administrasi yang sudah terpenuhi.

“Dengan persyaratan yang sudah dipenuhi, penuntut umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative justice,” ungkap Nusirwan. (wol/ril/d2)

Tags: kecelakaan lalu lintasKejaksaan NegeriKejari Belawanlaka lantasrestorative justice
Previous Post

Catat! Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Daring

Next Post

Manchester United vs Sevilla: Marcus Rashford Absen, Anthony Martial Jadi Harapan

Related Posts

Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat
Fokus Redaksi

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 6 bulan
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara
Medan

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

ago 6 bulan
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara
Medan

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

ago 6 bulan
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli
Medan

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

ago 6 bulan
SIdang-AKBP-Achiruddin-2
Medan

AKBP Achiruddin Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

ago 6 bulan
Next Post
Manchester-United

Manchester United vs Sevilla: Marcus Rashford Absen, Anthony Martial Jadi Harapan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4810 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15111 shares
    Share 6044 Tweet 3778
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4440 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199703 shares
    Share 79881 Tweet 49926

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 6 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 6 bulan
Komplotan-begal-berklewang-kembali-beraksi-di-Jalan-Halat

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

ago 6 bulan
Rapat-Paripurna

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 6 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.