• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kebijakan Gubernur Sumut Ganti Ketua Karang Taruna Tak Langgar Aturan

5 bulan ago
in Medan
A A
0
Ketua-Karang-Taruna

Kadis Sosial Era 2010, Syaiful Syafri. (WOL Photo)

1.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengganti Ketua Karang Taruna Sumut dengan menerbitkan SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tertanggal 30 November 2022 dan mencabut SK Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tertanggal 18 Maret 2019, tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Seorang Gubernur selaku Pembina Umum Karang Taruna di tingkat provinsi berhak mengganti Pengurus Karang Taruna Sumut jika hasil evaluasi dan pengawasan ternyata pengurus tidak melaksanakan tupoksi sesuai Permensos RI Nomor 25 tahun 2019, yakni aktif dalam pembinaan, pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial sesuai Pasal 42 ayat i dan k serta Pasal 6 ayat b,” kata Syaiful Syafri, Selasa (18/4).

RelatedPosts

pelantikan-Pimpinan-Anak-Cabang-(PAC)-Ikatan-Pemuda-Karya-(IPK)-

Panitia Pelantikan PAC IPK Medan Selayang Resmi Dibubarkan, Ruslan SH: Tetap Jaga Kewibawaan Organisasi!

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Pengelola Geopark Kaldera Toba, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, dan PSMS Ditahan Imbang

ago 5 bulan
Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

ago 5 bulan

Menurut pendiri Karang Taruna Desa dan Kelurahan di Sumut era 1990 an sejak diangkat Menteri Sosial RI sebagai Kasi Karang Taruna itu menyebutkan karang taruna dibentuk atas kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda agar terwujud kesejahteraan sosial.

“Seorang pengurus Karang Taruna provinsi harus menjadi pengurus karang taruna desa/ kelurahan dan sifatnya tempat konsultasi serta koordinasi bila permasalahan sosial anak, remaja, pemuda terjadi di desa atau kelurahan yang memerlukan bantuan dari pemerintah provinsi (gubernur) sesuai Pasal 19 ayat 2,” tuturnya.tegas Mantan Kadis Sosial Sumut di Era 2010 ini.

Syaiful mencontohkan jika ada karang taruna sesuai data yang dimiliki memerlukan bantuan pemerintah provinsi (gubernur) untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda seperti putus sekolah, disabilitas, korban narkoba, pengangguran, dll, di sini peranan pengurus karang taruna provinsi sebagai penghubung ke pembina fungsional (Dinas Sosial) untuk diajukan kepada gubernur bila diperlukan sebuah kebijakan.

Contoh lain, jika ada karang taruna desa mengembangkan UMKM yang maju dan berkembang sehingga mampu mengatasi pengangguran di desa, maka ketika butuh tangan gubernur untuk mempromosikan UMKM itu lebih luas, maka pengurus karang taruna provinsi lah yang mempertemukan pengelola UMKM itu dengan gubernur.

“Karenanya jika hasil evaluasi dan pengawasan telah dilakukan seorang gubernur terhadap pengurus karang taruna provinsi karena tupoksi tidak berjalan dengan baik, maka gubernur boleh mengganti pengurus karang taruna provinsi atas kewenangannya sebagai pembina umum untuk menerbitkan SK pengurus karang taruna provinsi dan melantiknya, sesuai Pasal 20 ayat 5 dari Permensos nomor 25 tahun 2019,” bebernya.

“Jadi yang disampaikan Ketua Karang Taruna Nasional tentang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanggar konstitusi atas pergantian pengurus Karang Taruna Sumut tidak benar. Apalagi dikatakannya yang berhak mengevaluasi dan mengesahkan pengurus karang taruna provinsi adalah Karang Taruna Nasional, apa dasar nya, inikan mengada ada namanya dan tidak memahami Permensos nomor 25 tahun 2019,” terang Kadis Sosial Sumut 2010 itu menanggapi simpang siurnya berita di media tentang gugatan yang dilakukan seorang pengurus karang taruna melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan dengan Nomor Register PTUN. MDN-012023 VUB.

Syaiful menuturkan, sejak berdirinya Karang Taruna di Indonesia 26 September 1960 pemerintah yang membina serta tidak ada batasan antara karang taruna, dengan pengurus karang taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Terkecuali sebatas konsultasi atau koordinasi sesuai dasar hukum berdirinya karang taruna, seperti Kepmensos 11 tahun 1988, Permensos 77 tahun 2010, termasuk Permensos 25 tahun 2019 yang dipakai sekarang.

“Saya sudah beritahu sama tokoh tokoh pendiri Karang Taruna Sumut pada Era 90 an hingga 2010 an, seperti Nasir Harahap, DR. Purwanto, Totok Hadi Purnawan, SE, Zul Tofik dan Cut Maya agar mengingatkan adik-adik yang masih mengurusi karang taruna untuk memahami tupoksi. Bahwa pengurus karang taruna itu pelayanan, pembinaan, pemberdayaan dan rehabilitasi terhadap permasalahan kesejahteraan di desa/kelurahan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anakDinas SosialEdy RahmayadiGubernur Sumutgugatanhukumkarang taruna sumutpemerintahpemerintah sumutpemudaptunremajasosialSyaiful Syafri
Previous Post

Idul Fitri 1444 H Telkomsel Perkuat Jaringan di Wilayah Sumatera

Next Post

Kapolri Ingatkan Pemudik Manfaatkan Rest Area: Jangan Berhenti di Bahu Jalan!

Related Posts

pelantikan-Pimpinan-Anak-Cabang-(PAC)-Ikatan-Pemuda-Karya-(IPK)-
Medan

Panitia Pelantikan PAC IPK Medan Selayang Resmi Dibubarkan, Ruslan SH: Tetap Jaga Kewibawaan Organisasi!

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pengelola Geopark Kaldera Toba, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, dan PSMS Ditahan Imbang

ago 5 bulan
Bawaslu-Kota-Medan-Ajak-PMII-UIN-SU-Berperan-Awasi-Pemilu-2
Medan

Bawaslu Kota Medan Ajak PMII UINSU Berperan Awasi Pemilu

ago 5 bulan
Ibu-Masilia-Minta-Penegak-Hukum-Adil-Atas-Kasus--Menimpa-Anaknya
Medan

Sambil Menangis, Ibu Masilia Minta Penegak Hukum Adil Atas Kasus Anaknya

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Dalami Dugaan Kasus Eksploitasi Anak dan Gerebek Narkoba di Jalan Denai

ago 5 bulan
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut.(HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Wakapolri Tegaskan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ago 5 bulan
Next Post
Kapolri Sebut Rakyat Harapkan Pemimpin yang Dekat dan Mendengarkan

Kapolri Ingatkan Pemudik Manfaatkan Rest Area: Jangan Berhenti di Bahu Jalan!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13633 shares
    Share 5453 Tweet 3408
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    848 shares
    Share 339 Tweet 212

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

ago 5 bulan
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

ago 5 bulan
Dr-M-Joharis-Lubis-MM-MPd

Pj Gubernur Sumut Diminta Perbaiki Carut Marut Birokrasi di Lingkungan Pemprovsu

ago 5 bulan
PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

ago 5 bulan
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.