KUTACANE, Waspada.co.id – Kasus penggelapan pupuk subsidi di Aceh Tenggara (Agara), mulai mendapat titik terang. Satu unit Dump Truk dan barang bukti berserta enam pelaku, telah diamankan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu. Bagus Pribadi, melalui keterangan pers rilisnya yang diterima Waspada Online, pada, Senin (3/4). Dalam keterangan itu, enam nama warga ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu unit Dump Truk Nopol BL 8895 AG, yang bermuatan pupuk subsidi jenis urea dan NPK ponska, berserta dengan enam pelaku, pada, Sabtu, (1/4), kemarin lusa.
Penangkapan tersebut, berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam, di jalan Kutacane-Medan, tepatnya, di Desa Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, sekira pukul 13.00 WIB.
Dump Truk yang bermuatan 34 sak urea ditambah 75 sak NPK ponska jenis pupuk bersubsidi yang ditumpangi oleh DP (27 th) warga Kumbang Jaya, dan S (37 th) warga Lawe Sekhakut, saat diperiksa, mengaku akan dibawa ke wilayah Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, namun tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan.
Saat dilakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan, DP dan S, melibatkan SB (39 th), sebagai pemilik kios pengencer pupuk subsidi, warga Desa Lawe Ijo UD. Arya Nazwa.
Selanjutnya, team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam, terus melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan, ST (44 th) warga Desa Kebun Sere, dan A (40 th) warga Desa Tema, sebagai pengepul, kemudian AY (29 th) warga Desa Bener Bepapah, sebagai oknum Kelompok Tani dan pengepul, terang Kasat. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post