SINABANG, Waspada.co.id – Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, kembali menangkap dan mengamankan satu unit kapal bom yang beroperasi diperairan Simeulue, Jumat (14/4).
Kapal dengan nama KM Rezeki Makmur asal Sibolga itu ditangkap dititik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang. Delapan orang pelaku masing-masing Rh, Al, SL, Ag, S, H, Hg dan HS telah digelandang ke Mako Polres setempat. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu, kapal KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton, 1 Selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung.
Selanjutnya, 1 exampler Dokumen Kapal, Ikan 100 Kg, 17 botol Bom yang telah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yang sudah dipotong bulat, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo, 1 buah kaleng cat perak, serta sumbu mercon.
Kapolres Simeulue mengatakan, penangkapan kapa bom ikan tersebut bermula dari adanya infromasi masyrakat tentang kapal pemboman ikan yang terlihat diperairan Simeulue.
Mendapat informasi itu, pihaknya lantas melakukan merespon cepat dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, saat patrili petugas menemukan aktifitas kapal bom ikan.
“Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan,” ujar Kapolres Jatmiko.
Dijelaskan, pelaku melanggar Undang undang No. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post