MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold M Manurung menuntut mantan Kepala SMK Negeri 2 Kisaran, Zulfikar, 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggara 2017.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp900 juta lebih dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969 287 977 dana BOS 2017,” ujar jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2017.
Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.
“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.
Ditambahkan, nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa sebesar Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp900 juta lebih. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post