Waspada.co.id – Densus 88 menangkap empat orang warga Uzbekistan lantaran diduga menyebarkan kegiatan terorisme menggunakan media sosial. Keempatnya diamankan pihak berwenang pada 24 Maret 2023 lalu.
Warga Uzbekistan ditangkap dalam operasi antiteror polisi Indonesia, di mana Densus 88 bekerja sama dengan Imigrasi Jakarta Utara, berdasarkan informasi dari pemerintah Uzbekistan.
Dilansir dari laman viva, Rabu (5/4), Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut para wna itu masuk dalam kelompok dewasa, sekitar 26 hingga 40 tahun.
“Semua individu berusia antara 26 dan 40 tahun juga dituduh terhubung dalam jaringan Negara Islam di seluruh dunia dan Timur Tengah,” katanya.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa mereka juga terkait dengan organisasi teroris Khatiba al-Tawhid wal-Jihad, yang sebelumnya dikenal sebagai Jannat Oshiklari.
Semua tersangka yang tiba di Indonesia Februari lalu berusaha merekrut orang-orang yang berpikiran sama untuk melakukan aksi terorisme. Tiga tersangka aktif menyebarkan propaganda di berbagai media sosial dan satu tersangka lagi bertindak sebagai pembuat dokumen palsu dan penyedia keuangan.(wol/viva/mrz/d2)
Discussion about this post