JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15) dituntut jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntut JPU lantaran terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini, yang turut mengawal sidang tersebut yang digelar di PN Jakarta Selatan secara tertutup.
“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” beber Melissa saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Sebagaimana diketahui, persidangan AG pertama kali digelar pada 29 Maret 2023 dan digelar secara maraton hingga hari ini agenda pembacaan pledoi.
Tidak cukup sampai disitu, pada tuntutan yang memberatkan diterangkan JPU terdakwa AG itu, anak AG juga turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
“Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi david yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika mengingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU,” pungkasnya. (wol/lvz/merdeka/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post