MEDAN, Waspada.co.id – Pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan diduga bebas menggunakan handphone.
Berdasarkan penelusuran, Jumat (21/4), R yang merupakan tersangka kasus dugaan asusila anak tiri ini mengunggah status di akun Facebook pribadinya. Padahal, saat ini ia sedang berada di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait adanya tahanan yang bebas menggunakan handphone, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, belum juga memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, reza saat ini sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka atas nama R, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Fathir, perbuatan asusila terhadap putri tirinya itu telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.
“Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” sebutnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post