MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menghimbau kepada peserta yang telah berusia 56 tahun untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Kepala Kantor Cabang Medan Utara , Raden Harry Agung Cahya, menuturkan para peserta yang berdomisili di Kota Medan dapat mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara onsite dengan mengunjungi Kantor Cabang Medan Utara yang beralamat di Jalan Marelan Raya No. 108, Medan.
“Pencairan juga dapat dilakukan melalui kanal online di website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” tuturnya, Kamis (27/4).
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total atau telah memasuki usia 56 tahun, besaran manfaat JHT merupakan akumulasi dari iuran peserta ditambah dengan hasil pengembangan yang merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di mas tua.
“Peserta dapat memanfaatkan haknya atas iuran yang telah dibayarkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja untuk mendukung kesejahteraannya,” ungkapnya.
Tentu dengan mekanisme pencairan secara online maupun onsite tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta guna mempermudah proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua.
Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsotek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO mobile tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat. Kelebihan perangkata ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu kurang lebih 15 menit.
“Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari kerja,” jelasnya.
“Aplikasi JMO merupakan fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas Pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta melalui smartphone,”tandasnya.(wol/eko/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post