MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara melakukan Pembayaran Klaim sekaligus Sosialisasi Program Jaminan Ketenagakerjaan kepada mantan karyawan PT Jangkar Mas.
Sosialisasi Jaminan Ketenagakerjaan disampaikan oleh narasumber dari Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Swetha Winda dan diikuti oleh mantan karyawan PT Jangkar Mas yang melakukan klaim JHT.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja serta keluarganya terhadap berbagai macam resiko dalam pekerjaannya.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menuturkan menghimbau para mantan karyawan PT Jangkar Mas yang sekarang banyak sekarang banyak berkerja disektor informal seperti pedagang dan penjahit agar dapat mendaftarkan pekerjanya dan dirinya kembali sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan penerima upah. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang, penjahit, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain,” tuturnya, Sabtu (30/4).
Dengan program Bukan Penerima Upah ini, para pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp. 16.800/bulan atau menyisihkan sebesar Rp. 560/hari. Dengan mendapatkan manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika ingin mendapatkan Program Jaminan Hari Tua (JHT), para pekerja informal dapat membayar iuran sebesar Rp36.800/bulan. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.
“Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),” ungkapnya.
Dan jika kecelakaan kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa sampai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
“Dan mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Pos terdekat, Agen BRIlink, Agen BNI 46 dan kanal-kanal lainnya,” ungkapnya.
“Berharap dengan adanya kegiatan ini para pekerja khusunya tenaga kerja informal teredukasi tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post