• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tolak Penundaan Pemilu, Partai Buruh Sumut Bakal Demo Besar-besaran

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Tolak Penundaan Pemilu, Partai Buruh Sumut Bakal Demo Besar-besaran

Tolak Penundaan Pemilu, Partai Buruh Sumut Bakal Demo Besar-besaran. (ist)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, angkat suara terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

RelatedPosts

Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

ago 3 bulan
Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

ago 3 bulan

“Kami secara nasional akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas Putusan ngawur PN Jakpus. Kami curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar isu penundaan pemilu yang ditolak rakyat Indonesia,” ujar Willy Agus Utomo kepada Waspada Online di Medan, Jumat (3/2).

Terkait dengan putusan tersebut, Willy Agus Utomo menegaskan Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu.

Lebih lanjut Willy mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden,” ungkapnya.

Menyikapi putusan tersebut, Willy mengatakan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.

“Kita bongkar dalang intelektual gerakan penundaan pemilu. Pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera UtaraKPUpartai buruhPenundaan Pemilupn jakarta pusatwilly agus utomo
Previous Post

Pengunjung Kecewa, Istana Maimun Penuh Penjual Souvenir

Next Post

Hadiri Isra’ Mi’raj, Ijeck Ingatkan Umat Islam Makmurkan Masjid

Related Posts

Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

ago 3 bulan
Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!
Medan

Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

ago 3 bulan
Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik
Fokus Redaksi

Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik

ago 3 bulan
HM Husni: Perempuan Memainkan Peran Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Suatu Negara
Medan

HM Husni: Perempuan Memainkan Peran Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Suatu Negara

ago 3 bulan
Becak-Hantu
Medan

Becak Hantu Kembali Beraksi, Sepeda Motor Warga Jalan Bangau Raib

ago 3 bulan
Next Post
Hadiri Isra' Mi'raj, Ijeck Ingatkan Umat Islam Makmurkan Masjid

Hadiri Isra' Mi'raj, Ijeck Ingatkan Umat Islam Makmurkan Masjid

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1537 shares
    Share 615 Tweet 384
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10754 shares
    Share 4302 Tweet 2689
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 3 bulan
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.