MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, angkat suara terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Kami secara nasional akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas Putusan ngawur PN Jakpus. Kami curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar isu penundaan pemilu yang ditolak rakyat Indonesia,” ujar Willy Agus Utomo kepada Waspada Online di Medan, Jumat (3/2).
Terkait dengan putusan tersebut, Willy Agus Utomo menegaskan Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu.
Lebih lanjut Willy mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden,” ungkapnya.
Menyikapi putusan tersebut, Willy mengatakan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.
“Kita bongkar dalang intelektual gerakan penundaan pemilu. Pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post