• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

TOK, PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Warta
A A
0
Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat

Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Ist)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai T Oyong mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

RelatedPosts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

ago 3 bulan
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 3 bulan

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus dari salinan yang diterima.

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: hakim Tengku Oyongkomisi pemilihan umumKPUpemilihan umumPemilu 2024pengadilan negeri jakarta pusatPN JakpusPN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu Ditunda.
Previous Post

Lewati Rel Kereta Api Sambil Nelpon, Warga Desa Mangga Dua Tewas di Tempat

Next Post

Lampu ‘Pocong’ di Juanda Kelap-kelip, Pengendra: Sudah Mirip Diskotik!

Related Posts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Ekonomi dan Bisnis

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

ago 3 bulan
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 3 bulan
Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro
Indonesia Hari Ini

Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro

ago 3 bulan
Mahfud: Jangan Bermusuhan Kalau Beda Pilihan Capres
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: Jangan Bermusuhan Kalau Beda Pilihan Capres

ago 3 bulan
Terjunkan Tim PDKB, PLN Sumut Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Ekonomi dan Bisnis

Terjunkan Tim PDKB, PLN Sumut Lakukan Pemeliharaan Jaringan

ago 3 bulan
Next Post
LAMPU-POCONG-KELAP-KELIP

Lampu 'Pocong' di Juanda Kelap-kelip, Pengendra: Sudah Mirip Diskotik!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2368 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10756 shares
    Share 4302 Tweet 2689
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    995 shares
    Share 398 Tweet 249

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 3 bulan
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.