MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Polsek Medan Timur dan Dishub menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Jawa, Selasa (14/3).
Pantauan di lapangan, dua unit mobil terpaksa diderek karena parkir di area yang memang telah dipasang rambu dilarang parkir. Awalnya petugas menderek mobil Nissan Nopol BL 15xx AZ dan Toyota Avanza BK 13xx NM.
Saat petugas Dishub hendak menderek mobil pemilik mobil Nissan tiba-tiba muncul. Sepasang suami istri itu pun keberatan saat mobilnya diamankan.
Meski demikian, petugas Dishub tetap menderek mobil tersebut. “Tolong pak, tukang parkir yang nunjuk ke situ untuk parkir (lokasi yang ada tanda dilarang parkir),” sebut pemilik mobil.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Iptu Kaston Samosir, mengatakan pihaknya bersama Dishub Kota Medan melakukan tindakan penderekan karena adanya mobil salah parkir.
“Ada dua kendaraan yang kita derek lalu dibawa ke kantor Dishub. Juga dua jukir liar yang diamankan. Penindakan ini sebagai contoh kepada masyarakat lainnya agar tetap tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post