MEDAN, Waspada.co.id – Saksi Nazwa Fadillah yang bekerja sebagai operator mengungkapkan bahwa Jonni alias Apin BK merupakan bos judi online di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu terungkap saat Nazwa Fadillah dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3).
Dalam kesaksiannya ia mengaku pernah melihat Apin BK berkunjung ke tempat judi tersebut sembari mengawasi atau melihat para pekerja. Namun, ia tidak tahu persis apa yang dilakukan Apin BK di situ.
Saat ditanya, apakah saksi mengetahui apa jabatan dari Apin BK di kasus judi online yang terletak di Kompleks Cemara Asri. Saksi menegaskan kalau Apin BK merupakan bos besar.
“Setahu saya bos besarnya. Saya tau itu dari para pekerja-pekerja lain. Bukan dari orang luar,” sebutnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan.
Sementara, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari mana ia bisa bekerja menjadi operator judi online tersebut. Saksi menjawab dari media sosial.
“Saya masuk dari situ melalui media sosial. Ada informasi lowongan pekerjaan. Tapi gak dijelaskan kebutuhan apa. Hanya saja dibutuhkan pekerjaan dan meminta KTP,” katanya sembari mengatakan gaji yang didapat senilai Rp3,5 juta per bulannya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa tugasnya sebagai operator untuk menghubungi member agar bermain judi online kembali. “Target saya satu hari harus menelepon 100 nomor yang diberikan oleh cici (pegawai lain),” pungkasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda kesaksian.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post