MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi Rp1,9 miliar, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas Rahmuka Triki Ekawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Selain mantan Kacab, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menghukum eks Customer Service (CS) Dina Arpina dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/3).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Namun, atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa, awalnya terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.
Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post