• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Korupsi-Mantan-Kacab-BRI

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis Empat Tahun Penjara (WOL Photo)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi Rp1,9 miliar, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas Rahmuka Triki Ekawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Selain mantan Kacab, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menghukum eks Customer Service (CS) Dina Arpina dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 2 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 2 bulan
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 2 bulan

“Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/3).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Namun, atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan jaksa, awalnya terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Bank Rakyat IndonesiaJaksa Fauzan Irgikasus korupsikorupsiKorupsi di BRIMantan Kacab BRI AmplasPengadilan Negeri MedanPN MedanRahmuka Triki Ekawan
Previous Post

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Next Post

T Ryandava-Damara Sukses di Kejurda Sprint Rally

Related Posts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 2 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu
Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 2 bulan
Lk-15-Marelan
Medan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 2 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Fokus Redaksi

Dedy Aksyari Nasution Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Serius Tagih Pengembalian Uang Lampu Pocong

ago 2 bulan
DPRD-Medan-Bilal-Suite-
Medan

Pengunjuk Rasa Tuding Perumahan Bilal Royal Suite tak Kantongi IMB Sejak 2021

ago 2 bulan
SIswi-Korban-Pencabulan
Medan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

ago 2 bulan
Next Post
Kejurda-Sprint-Rally-2023

T Ryandava-Damara Sukses di Kejurda Sprint Rally

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    5744 shares
    Share 2298 Tweet 1436
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4192 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3713 shares
    Share 1485 Tweet 928

Recent News

Mahfud-MD

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 2 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 2 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: 15 Wakil Indonesia Ikut Serta

ago 2 bulan
Perayaan-Dies-Samosir

Bupati Samosir Hadiri Perayaan Dies Natalis Unika ST Thomas Medan ke-39

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD

Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum

ago 2 bulan
"Pemindahan IKN ke Penajam Paser Karena Ada Yang Lebih Strategis"

Revisi UU IKN Tuntas, Tinggal Lapor Ke Jokowi

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.