SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR), Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menemui Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya, Kamis (16/3).
Ketua Tim Kelompok 80 TIR, Zuhari, didampingi Sekretaris Aripin S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, di hadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo, menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 hektare (Ha) dapat dikembalikan oleh PT. Deli Minatirta Karya (DMK).
Diketahui, lahan tersebut berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan tambak udang, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.
Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya. ”Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk penyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai,” ungkapnya.
Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, di hadapan Kelompok 80 menegaskan PT DMK tidak lagi diperpanjang HGU-nya, karena pada tahun 2011 sudah blacklist. “PT DMK telah menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang diubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.”

Perubahan peruntukan tambak udang menjadi kebun kelapa sawit kata Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 lalu. Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin. Zuhari pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai atas waktu yang diberikan berdialog bersama Tim Kelompok 80.
Sementara, menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin S.Pd, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT DMK, dengan masing-masing kelompok yang memiliki lahan seluas 4 hektare, diberi sebesar Rp16 juta. Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima pembayaran apapun. “Pelunasan panjar dan ganti untung itu tidak dilakukan oleh PT DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam perjanjiannya, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (kelompok) ke Pemerintah Pusat. Sedangkan PT DMK disebut sebagai Bapak Angkat (Inti). “Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebingtinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang fotocopy SKT hingga saat ini,” beber Arifin.
Kepala Desa Bagan Kuala, Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya lahan eks HGU PT DMK sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar. Peralihan lahan tersebut sama sekali tidak ia diketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim dan Ketua Kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan kesabaran dan tidak berbuat hal yang merugikan diri sendiri juga orang lain.
Kapolres berjanji akan membantu serta memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT DMK, tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut. (wol/pel/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post