MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan perkara judi online di Komplek Cemara Asri dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 15 anak buah Apin BK ditunda.
Padahal pekan lalu jadwal sidang dengan agenda tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) pada Selasa.
“Ditunda sampai pada Senin 27 Maret 2023,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (14/3).
Saat disinggung apa alasan penundaan, jaksa mengungkapkan karena tuntutan belum siap.
“Tuntutannya belum siap bang,” tandasnya.
Diketahui, bahwa kelima belas anak buah Apin BK yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.
“Tugas para terdakwa adalah sebagai marketing untuk menaikkan rating website agar ketika pemain mencari situs judi online atau website yang para terdakwa naikkan cepat ditemukan dan mengiklankan website perjudian online tersebut di media sosial dan google ads,” ucap jaksa.
Sedangkan tugas telemarketing yang bertugas mencari member dengan cara menelpon nomor-nomor yang sudah terdata di dalam handphone yang sudah disediakan dari kantor tersebut dan melakukan chatingan dengan nomor yang sudah tersedia di handphone tersebut serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan ikut bergabung.
“Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana,” ucap jaksa.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post