SINABANG, Waspada.co.id – Polres Simeulue kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Setidaknya, ada dua kasus yang sedang ditangani jajaran kepolisian dikabupaten Simeulue saat ini. Yaitu, kasus Pencurian Hand Pond dan kasus Narkotika jenis ganja.
Untuk kasus pencurian, tersangkanya satu orang yaitu AJ. Pelaku dibekuk jajaran sat Reskrim Polres Simeulue setelah pihaknya melakukan pengecekan CCTV salah satu mini market dikota Sinabang. Dalam kamera pengintai tanggal 6 Maret 2023, pelaku terlihat jelas melakukan aksi pencurian.
Tak tanggung- tanggung dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melancarkan aksi pencurian di tujuh TKP seputaran kota Sinabang. Modus operandi yang dilakukan dengan cara membututi korban yang dijadikan target.
“Pelaku mengintai korban yang sembarang menaruh HP di sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya” Ujar Kapolres Simeulue kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (10/3).
Saat ini, pelaku pencurian beserta Barang bukti (Barbut) berupa Hp dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Simeulue. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2), KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun.
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Simeulue jua berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis ganja. Terhadap kasus barang haram ini, empat orang ditetapkan tersangka.
Masing- masing, KI (37 th) warga kecamatan Siemulue tengah, BH (26 th) warga kecamatan Alafan, HA (50 th) warga kecamatan Teupah Tengah, dan IK (21 th) asal Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Dayah yang bekerja sebagai penjaga kantin sala satu Kapal laut rute Simeulue.
Dijelaskan Lapolres Jatmiko, Pada kasus Narkoba tersangka KI, pelaku dibekuk tim Opsnal Sat Narkoba tanggal 4 Januari 2023 setelah menerima informasi masyrakat.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, ranting, biji, yang diduga kuat narkotika jenis ganja disimpan pelaku dibelakang rumahnya.
Lalu, tersangka dan barang bukti, satu bungkus narkotika sebanyak 1000 gram, satu buah tas warnah hitam dan satu telepon genggam.
Dari sini pengembangan pun dilakukan polisi, saat ditanyai, KI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari BH dengan harga Rp2.500.000.
Berdasarkan keterangan KI, Sat Narkoba selanjutnya bergerak menuju tempat tinggal BH yang berada di desa Lhok Dalam kecamatan Alafan. Disana petugas juga berhasil melakukan penangkapan BH.
Tak berkutik, BH akhinya mengaku ganja yang diperoleh KI berasal dari dirinya.
“Pengakuan BH, barang bukti yang ditemukan polisi dari KI benar miliknya, yang dibeli pada hari Senin, 2 Januari 2023,” timpalnya.
Akibat bergulat dengan narkotika, KI dan BH saat ini diamankan di Polres Simeulue. KI terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Begitupun tersangka BH, terancam pasal 114 ayat (2) dan (1) Jo pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat (2) dan (1) UU yang sama tentang Narkotika. Masing terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka kasus narkoba lain yakni, HA, Sambungnya, diciduk Sat Norkaba di desa Abail Kecamatan Teupah Tengah pada Rabu, 8 Maret 2023. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barbut Narkotika jenis Ganja sebanyak 900 gram yang disimpan dibelakang rumahnya.
“HA, mengatakan ganja tersebut diperolehnya dari IK dengan harga Rp2.500.000,” kata Jatmiko lagi.
Nah, tak menunggu lama, Tim Sat Narkoba Polres Simeulue lantas memburuh IK ke pelabuhan kapal Fery kota batu kecamatan Simeulue Timur Sinabang. Ketika digeledah di dalam kapal, ditemukan lagi Barbut dalam kantong plastik. Barbut tersebut, disimpan tersangka IK dalam Koper dibawah meja Kantin Kapal.
Total Barbut dalam kasus ini sebanyak 1.933 Gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini diganjar sangsi kurungan pidana.
HA diancam pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka IK, diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
“Masing terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (wol/pel/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post