MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi menjadi dua tahun penjara.
Humas PT Medan John Pantas L Tobing, mengatakan bahwa Elviera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucapnya yang juga sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Senin (13/3).
Menurut John Pantas, peran Notaris Elviera cukup penting dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah.
“Kita naikkan menjadi dua tahun. Tapi, tidak ditahan,” tegasnya
Sementara sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, vonis itu juga tidak memerintahkan agar Elviera tidak ditahan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dalam persidangan sebelumnya menuntut Elviera dengan enam tahun penjara. Karena itu pula jaksa mengajukan banding ke PT Medan.
Diketahui bahwa, dalam kasus ini Konglomerat Mujianto juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diadili di PN Medan. Namun, Mujianto divonis bebas oleh hakim. Padahal jaksa menuntut Ia dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR dengan direktur Mujianto.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post