MEDAN, Waspada.co.id – Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), inisial AG, dilaporkan ke Mapolda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Laporan terhadap Rektor UMSU itu dibuat dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan. Ada dua laporan yang dilayangkan terhadap AG.
“Rektor UMSU dilaporkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan (tipu gelap) dalam jabatan,” kata Gunawan melalui kuasa hukumnya Syahril dan Muhammad Tri Kurniawan.
“Rektor juga diadukan melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” bebernya.
Syahril mengungkapkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana yang menurut pelapor dimulai saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khusus di Sumatera Utara.
“Karena peraturan setiap universitas wajib mendaftarkan dosen atau tenaga pengajar ke BPJS Ketenagakerjaan maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU,” ungkapnya.
Untuk pelapor sendiri, Syahrial mengaku walaupun sudah bergelar doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU namun gaji yang ditetapkan terhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp1.702.470.
“Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standar UMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang di bawah UMR maka rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar Rp3 juta. Jelas pelapor telah dirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,” akunya
Berkaitan dengan hal itu, Syahril menegaskan maka pelapor melaporkan Rektor UMSU ini sebagai pengambil kebijakan. “Hal ini tidak hanya dialami oleh pelapor sendiri namun juga dialami oleh seluruh dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagi seluruh tenaga dosen di UMSU maka pelapor membuat laporan ini,” tegasnya.
Semantara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai dilaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut akan mengeceknya. “Saya cek dulu ya laporannya,” ujarnya, Rabu (15/3).
Terpisah, Rektor UMSU, AG, saat dikonfirmasi mengenai dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam jabatan belum memberikan tanggapannya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post