MEDAN, Waspada.co.id – Rendahnya harga sewa 57 unit rumah toko (ruko) milik Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan di Jalan Pandu Baru mendapat sorotan tajam Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah.
Ia pun sangat menyayangkan bila kontribusi sewa ruko tersebut sangat minim. Ia pun berjanji akan segera melakukan kunjungan ke lapangan guna mendapat kepastian.
Penegasan itu disampaikan Afif Abdillah, Jumat (17/3) sore, menyikapi terkuaknya nilai sewa ruko milik Pemko Medan yang disewa para penjahit di salah satu lokasi strategis di inti Kota Medan.
“Saat ini Pemko Medan terus berusaha menaikkan PAD Kota Medan. Melalui Bapenda contohnya, terus berupaya maksimalkan perolehan PBB dan pajak lainnya yang bersifat langsung ke masyarakat. Tetapi PUD Pasar kenapa tidak,” ucap Afif heran.
Untuk itu, tambah Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, kebijakan penetapatan sewa ruko di Jalan Pandu Baru hendaknya dikaji ulang. Tujuannya agar PAD Kota Medan dapat lebih meningkat guna keperluan pembangunan Kota Medan yang lebih baik.
Menurut Afif, sepatutnya pendapatan sewa asset Pemko Medan bisa lebih diseriuskan lagi mengingat sangat banyak aset Pemko yang saat ini disewakan dengan nilai yang rendah. Padahal potensi pendapatan dari sisi ini sangat besar.
Terkait sewa murah asset Pemko Medan Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III yang membidangi asset akan segera panggil PUD Pasar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan. Pemanggilan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan.
Pada berita sebelumnya, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko di Jalan Pandu Baru Kecamatan Medan Kota. Harga sewa yang ditetapkan mulai dari Rp78.900 – Rp361.600 per bulan.
Pihak menejemen pun meminta sejumlah awak media menanyakan langsung ke humas perihal sejak kapan pemberlakuan harga sewa tersebut dimulai. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post