TANJUNGMORAWA, Waspada.co.id – PTPN II berencana membersihkan areal (okupasi) lahan Hak Guna Usaha (HGU) 103 Bulu China mendapat dukungan di kalangan pensiunan karyawan. Sebab sudah cukup lama areal HGU itu dikuasai warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani.
Pensiunan karyawan, Syamsu Huda, yang pernah bertugas di Bulu China mengatakan tidak ada dasar hukum bagi penggarap menguasai areal HGU seluas 382 hektar di Kecamatan Hamparan Perak.
Sebagai karyawan yang mengetahui persis bagaimana proses penguasaan lahan HGU itu sejak awal, Syamsu mengungkapkan pada tahun 1997 sebenarnya para penggarap sudah dibersihkan dari areal HGU dan mereka juga sudah kalah di pengadilan saat melakukan gugatan. Namun karena tidak langsung ditanam ulang akhirnya warga penggarap kembali menguasai lahan HGU itu.
“Itu memang HGU murni milik PTPN II, jadi wajar kalau diambil kembali untuk ditanami ulang. Kami para pensiunan karyawan tentu sangat mendukung. Sebab selama ini kami sedih juga melihat langsung bagaimana lahan HGU PTPN II bisa dikuasai pihak yang sama sekali tidak berhak. Coba bayangkan berapa besar kerugian yang diderita PTPN II selama ini,” ungkapnya.
Karena itu kalangan karyawan dan pensiunan karyawan di lingkungan PTPN II menyambut positif rencana okupasi yang akan dilakukan, agar areal HGU tersebut bisa kembali dikuasai dan diusahai oleh PTPN II.
“Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi PTPN II jika bisa segera menguasai kembali lahan HGU tersebut, karena arealnya masih sangat potensial untuk meningkatkan produksi PTPN II ke depan,” terang Syamsu Huda mengakhiri. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post