• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

PT Medan Perkuat Vonis 6 Tahun Direktur PT KAYA

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-PT-KAYA

PT Medan Perkuat Vonis 6 Tahun Direktur PT KAYA. (WOL Photo)

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan pidana enam tahun penjara.

Warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

RelatedPosts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan

Yakni terkait permohonan kredit ke salah satu bank plat merah di Medan untuk pengembangan pembangunan Komplek Takapuna Residence berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,7 miliar.

“Menguatkan putusan pengadilan Tipikor Medan. Terdakwanya divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Humas PT Medan John Pantas, Kamis (16/3).

John melanjutkan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 dengan subsider dua tahun enam bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Canakya Suman diberikan kredit total 39,5 miliar dengan mengagunkan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada 2014 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur di perbankan.

Sebab fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, sertifikat dimaksud masih menjadi agunan di PT Bank Sumut Cabang Tembung, Kabupaten Deliserdang. Baru 27 SHGB yang sudah dibaliknamakan dari PT Agung Cemara Asri (ACR) ke PT KAYA.

Pembangunan Komplek Takapuna Residence di Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang. bukan saja mangkrak tapi juga berujung pada kredit macet pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Canakya Suman pun dituntut agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 subsidair 4,5 tahun penjara.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum IsnayandaKorupsi Kredit MacetPengadilan Negeri MedanPN MedanPT MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

Cegah Stunting Melalui Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim

Related Posts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 3 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

ago 3 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 3 bulan
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

ago 3 bulan
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif
Medan

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

ago 3 bulan
Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 3 bulan
Next Post
Sidang-Kasus-Pencurian-Kabel-Bus-Simpati-Star

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170941 shares
    Share 68376 Tweet 42735
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62635 shares
    Share 25054 Tweet 15659

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

ago 3 bulan
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

ago 3 bulan
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

ago 3 bulan
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

ago 3 bulan
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.