MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan pidana enam tahun penjara.
Warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Yakni terkait permohonan kredit ke salah satu bank plat merah di Medan untuk pengembangan pembangunan Komplek Takapuna Residence berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,7 miliar.
“Menguatkan putusan pengadilan Tipikor Medan. Terdakwanya divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Humas PT Medan John Pantas, Kamis (16/3).
John melanjutkan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 dengan subsider dua tahun enam bulan penjara.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Canakya Suman diberikan kredit total 39,5 miliar dengan mengagunkan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada 2014 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur di perbankan.
Sebab fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, sertifikat dimaksud masih menjadi agunan di PT Bank Sumut Cabang Tembung, Kabupaten Deliserdang. Baru 27 SHGB yang sudah dibaliknamakan dari PT Agung Cemara Asri (ACR) ke PT KAYA.
Pembangunan Komplek Takapuna Residence di Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang. bukan saja mangkrak tapi juga berujung pada kredit macet pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Canakya Suman pun dituntut agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 subsidair 4,5 tahun penjara.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post