AEKKANOPAN, Waspada.co.id – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (PPTK BPBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rusdi Effendi, tampak gerah setelah diberitakan terkait proyek jembatan yang dikerjakan CV DLM dengan anggaran senilai Rp1,5 miliar tahun 2022.
Pasalnya, proyek pembuatan jembatan dan bronjong di Jalan Lintas Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, dikerjakan CV DLM diduga tidak selesai 100 persen. Proyek bersumber Dana Tidak Terduga (DTT) sebesar Rp1,5 miliar telah dicairkan 100 persen.
Nyatanya, pengerjaan bronjong tidak selesai dikerjakan, namun Rusdi Effendi mengaku kepada Waspada Online beberapa hari lalu bahwa pengerjaan bronjong hanya pondasi dasar.
Atas pemberitaan yang terbit berjudul ‘PPTK Mulai ‘Berkicau’ Terkait Proyek Jembatan Marbau Rp1,5 Miliar’, membuat Rusdi Effendi gerah. Saat diminta kembali tanggapan via WhatsApp, Rusdi Effendi tidak merespon.
“Tak komentar orang, kau bilang bungkam. Dikasih penjelasan dan keterangan kau bilang berkicau. Dasar.,” jawab Rusdi Effendi kepada Waspada Online via WhatsApp, Jumat (10/3) kemarin.
Ketika ditanyakan kembali maksud Rusdi Effendi menyampaikan ucapan tersebut dari WhatsApp, Rusdi Effendi malah memblokir nomor WhatsApp, sehingga pesan yang dikirim gagal.
Sebelumnya, Rusdi Effendi berkicau mengenai proyek yang melewati anggaran tahun 2022, tanggal 26 Desember 2022 dan 4 Februari 2023 terjadi bencana banjir besar sehingga kepala desa mengeluarkan surat keterangan disertai foto dokumentasi.
“Akibat banjir besar merusak fasilitas yang ada di lokasi proyek. Justru itu rekanan sudah memasang tapak bronjong karena kondisi medannya harus kering betul karena tanah lumpur,” sebut Rusdi Effendi.
Selain itu, Rusdi Effendi hanya pasrah karena sudah diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Sebelum masuk BPK diberikan surat teguran kepada rekanan, BPK yang menilai dan menentukan hasil ditemukan kerugian keuangan negara sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kicau Rusdi Effendi pekan lalu.
Terlebih, Rusdi Effendi menegaskan jika yang memberikan proyek Rp1,5 miliar ditunjuk langsung instansi terkait. “Proyek ditunjuk instansi terkait, karena siapa saja yang sanggup mengerjakan. Kita buat tim kaji sehingga kita anggarkan dananya, karena beda dengan PU,” cetus Rusdi Effendi yang tidak mengetahui fungsi PPTK. (wol/rsy/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post