AEKKANOPAN, Waspada.co.id – Polsek Kualuhhulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom meringkus judi tebak angka di salah satu kedai kopi ibukota Aekkanopan, Senin (20/3).
Yuna H Gultom kepada Waspada Online via WhatsApp, Selasa (21/3), menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang sedang menulis judi tebak angka jenis macau di kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan, Kabupaten Labura.
“Tim kami langsung bergerak ke tempat yang dimaksud. Kemudian melakukan pemantauan dan melihat seorang laki laki sedang duduk di dalam kedai kopi menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau,” katanya.
Selanjutnya, sambung Yuna, tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan dalam saku celana belakang dua buah buku notes.
“Satu buku notes berisikan pasangan judi tebak angka beserta 2 lembar karbon dan dalam saku celana depan ditemukan uang. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuhhulu untuk diambil keterangannya,” sebut Yuna.
Pelaku yang diamankan berinisial AR alias Kiki (54 th) warga Lingkungan Wonosari II, Kelurahan Aekkanopan. Barang bukti diamankan berupa satu buah buku notes berisikan pasangan judi tebak angka jenis macau, satu buku notes kosong, satu buah pulpen, uang sebesar Rp36 ribu dan dua lembar karbon.
“Pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana. Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan berkasnya akan segera dilimpahkan”, cetusnya. (wol/rsy/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post