MEDAN, Waspada.co.id – Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Sumut meminta agar Polrestabes Medan transparan dalam mengungkap motif dan siapa yang menyuruh Tersangka Rakesh untuk melakukan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan terhadap sejumlah wartawan.
Ketua Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu, Paul J J Tambunan SE SH MH, menegaskan mendukung Polri dalam menindak tindakan pengancaman terhadap wartawan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terulang kembali saat wartawan bekerja melakukan peliputan.
“Apa lagi sampai menjual-jual nama salah satu ormas, kedepannya ormas-ormas lain akan tercoreng nama baiknya akibat perbuatan oknum yang melakukan pengancaman dan mengaku anggota ormas seperti ini. Apalagi diberita sebelumnya salah satu ketua ormas sudah memberikan statement itu bukan anggota dari ormas yang dimaksud pelaku tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (1/3).
Paul menambahkan, pihak kepolisian juga harus menelusuri dan membuka secara transparan apa motif dan siapa yang menyuruh Tersangka Rakesh untuk melakukan pengancaman terhadap wartawan yang sedang bekerja melaksanakan tugasnya.
“Apalagi mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Abdulah Lubis tersebut,” tegasnya.
Paul JJ juga mengungkapkan tindakan yang dilakukan Rakesh bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 menyangkut kemerdekaan pers. Dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers juga telah jelas menegaskan dan melindungi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jelas tindakan orang yang sudah mengancam tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus pengancaman ini berawal saat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kasus pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga (PDI-P) dan Habiburrahman Sinuraya (Nasdem).
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan juga sudah resmi menetapkan Rakesh sebagai tersangka karena mengancam bunuh sejumlah wartawan.
“Pelaku Rakesh sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, kemarin.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post