SIANTAR, Waspada.co.id – Tim Operasi Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Pratama Abel Simbolon (23 th), Anggota Polri yang beralamat di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Pelaku, Putra Sangkot (33 th) warga Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar ditangkap pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 di Jalan Raider, tepatnya di depan Kos SK 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, menerangkan penangkapan pelaku Putra Sangkot atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 362 KUHP.
Sebelumnya, korban yang merupakan Anggota Polri melaporkan bahwa pada Minggu (19/3) pagi, ia bersama keluarganya yang saat itu berada di dalam rumah. Di mana keluarganya telah terbangun dan beraktivitas seperti biasanya, sementara ia tertidur di ruang tamu rumah mereka, dengan posisi pintu rumah sudah dibuka oleh orang tuanya.
Ia pun tidak mengetahui ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro beserta 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kartu identitas lainnya.
Namun, sewaktu pelaku pencurian keluar dari rumah, korban terbangun dan tersentak. Ia kemudian melihat 2 (dua) buah handphone miliknya sudah tidak ada. Korban sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju ke teras.
Spontan, ia pun mengejar pelaku yang sudah berada di atas sepeda motor dan kabur meninggalkan rumah korban. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar. (wol/azr/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post