PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di dawah umur di Kecamatan Harian.
PS Kanit PPA Ipda Janoslan Sinaga, mengatakan pada tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, orang tua korban pulang dari ladang melihat anaknya menangis.
“Merasa curiga, menurut pengakuan anaknya, terlapor memberikan uang Rp5 ribu dan disuruh membuka celana, terus dipegangnya sambil megang alat kelamin terlapor, setelah itu korban disuruh pulang,” kata Janoslan kepada Waspada Online saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (15/3).

Tidak terima akibat perbuatan pelaku, pelapor pun emosi sambil mengambil parang dari dapur rumah, namun niat pelapor tersebut ditahan oleh orang tua pelapor. Kemudian pelapor pergi menemui pemerintah desa, secara bersama sama pergi ke Polsek Harian untuk melaporkan kejadian yang dialami anak pelapor.
Berdasarkan laporan tersebut, personel menjemput terlapor dengan inisial JS di rumahnya. “Sesampainya di Kantor Polsek Harian, kami pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut mengakui bahwa benar melakukan perbuatan cabul pada bulan Januari 2023, dengan cara meraba alat kemaluan korban di dalam rumahnya,” kata polisi lulusan Akpol 2022 ini.
Ia menerangkan, bahwa motif pelaku melakukan pencabulan kepada korban adalah karena sudah lama tidak melalukan hubungan seksual. “Sudah lima tahun istrinya meninggal dunia,” tambahnya.
Korban nanti akan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. “Masih dalam proses lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/ward/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA\
Discussion about this post