BINJAI, Waspada.co.id – Polisi menegaskan tidak ada aktivitas perjudian di gudang milik Ali, Jalan Sukarno Hatta, KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, seperti diberitakan media online.
Penegaskan itu disampaikan setelah Tim Unit VC Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Binjai mengecek kondisi terkini gudang itu bersama masyarakat beserta unsur kelurahan, Sabtu (11/3).
“Kita tegaskan tidak ada aktivitas perjudian di gudang ini seperti berita yang beredar di media sosial setelah dilakukan pengecekan bersama,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana.
Sementara itu, seorang warga yang ikut mengecek ke gudang itu, Postar Pasaribu, mengaku semenjak 20 tahun tinggal di sekitar gudang itu tidak pernah melihat aktivitas perjudian. “Ini tempat pengolahan tanah liat,” akunya.
Pasaribu yang merupakan Ketua STM ini pun memastikan kalau lokasi itu bukan lokasi judi. “Gak ada lokasi judi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Staf Lurah Tunggurono, Sigit Purwanto, menambahkan adanya pemberitaan tentang aktivitas perjudian di gudang milik Ali itu tidak benar.
Baca: Dituding Lokasi Judi, Ternyata Gudang Biru Milik Ali Tempat Olahan Tanah Liat
“Tidak benar ada judi di gudang milik Pak Ali dek. Gudang ini sudah lama berdiri untuk mengelola tanah liat. Yang ada hanya truk keluar masuk serta pekerjanya. Bisa kita lihat sendiri kondisinya seperti apa? Tidak adakan judi di lokasi ini,” ujarnya.
“Sebelumnya memang di gudang ini juga berdiri usaha bengkel tetapi sudah lama tutup,” ucap Sigit.
Sedangkan penjaga gudang bermarga Pasaribu merasa keberatan tentang adanya pemberitaan judi tempat kerjanya. “Enggak benar berita itu bang. Kami di sini bekerja membuat tanah liat lalu dikeringkan untuk dijadikan abu. Saat ini belum ada kerjaan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post