SIANTAR, Waspada.co.id – Tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pematang Siantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, menyebut penangkapan pertama berawal di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar pada Minggu (19/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari sana polisi menangkap Alfin Reynanda (24 th) warga Jalan TVRI, dari pria itu diamankan (satu) paket narkotika jenis ganja berat bruto 7,16 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo,” ungkap AKP Rudi Panjaitan, dalam keterangan yang diterima Waspada Online, Kamis (23/3).
Kasat menjelaskan, dari hasil interogasi polisi, Alfin mengaku mendapatkan narkoba dari M. Julham Efendi (31 th) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar. Polisi kemudian memburu Julham.
“Selang dua hari, Julham pun kemudian ditangkap pada Selasa (20/3) sekitar pukul 00.10 WIB di rumahnya Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar. Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja berat bruto 77,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000,” jelas Kasat lagi.
Dikatakan, Julham Efendi mengaku kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari Yogi Arfiansyah (20 th) warga Jalan Teratai, dan Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Berdasarkan informasi dari Julham, Sat Narkoba Polres Siantar melakukan pencarian dan tidak butuh waktu lama bagi kepolisian, Yogi pun ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ia digeledah dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo. Saat diinterogasi, ia mengakui ada menyerahkan ganja kepada Julham yang diperoleh dari “F”.
Namun sayang, saat dilakukan pengembangan informasi dari tersangka Yogi tidak berhasil. “Ketiga tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Rudi Panjaitan. (wol/azr/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post