MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang terlibat kasus peredaran narkotika di kawasan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan ketiga orang yang ditangkap itu disita barang bukti sabu seberat 20 kg siap edar sudah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang itu dilakukan personel Subdit 1 dan 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut dari dua TKP yang berbeda.
“Awalnya personel menangkap dua orang berinisial MI dan RJ pada Minggu 19 Maret 2023 di Tanjungpura, Langkat dengan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg yang diperoleh dari Aceh,” katanya, Jumat (31/3).

Lebih lanjut, Hadi menuturkan personel bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe diamankan satu orang berinisial MY.
“Dari tangan tersangka MY ketika penggeledahan di rumahnya disita barang bukti sabu 20 kg bersama seorang perempuan berinisial EM,” tuturnya.
Hadi menambahkan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut sedang mengembangkan kasus pengungkapan kasus narkotika untuk menangkap jaringan lainnya.
“Terhadap MY dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk menjemput barang bukti narkoba di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe lalu membawa ke rumahnya,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post