MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut belum mengaktifkan delapan kamera ETLE melalui aplikasi Law Enforcement Verificator (LEV) yang diserahkan Pemko Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk mengaktifkan alat perekam mendeteksi pelanggar lalu lintas secara real time dan akan tersimpan di alat yang sudah disiapkan itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
“Belum, masih harus sinkronisasi dengan Korlantas Polri,” katanya Selasa (7/3).
Saat disinggung kapan dipasangnya delapan kamera tilang elektronik di Kota Medan itu, Hadi mengaku belum bisa memastikannya. “Segera akan dipasang,” akunya.
Berikut delapan ruas jalan yang akan dipasang aplikasi LEV di Kota Medan:
1. Ruas Batas Kota-Jalan Gatot Subroto (arah dari kota) deteksi sensor keluar Medan
2. Ruas Pasar Induk-Jalan Jamin Ginting deteksi sensor masuk Medan
3. Jalan Yos Sudarso-Jalan Karya Cilincing (arah dari Pulo Brayan) sensor menuju kota
4. Jalan HM Yamin-Tugu Juang 45 Jalan Perintis Kemerdekaan (arah dari Jalan Letda Sujono) sensor menuju kota
5. Jalan Sisingamangaraja-Ramayana (arah dari Jalan Pelangi) sensor menuju kota
6. Jalan Kapten Muslim depan Plaza Millennium (arah dari Jalan Amir Hamzah) sensor menuju Sei Sikambing
7. Jalan Amir Hamzah-Jalan Karya (arah dari Sei Sikambing) sensor menuju Tugu Adipura
8. Jalan Raden Saleh (kantor DPRD) arah dari Wisma Benteng, sensor menuju Merdeka Walk.
Sebelumnya, Pemko Medan menyerahkan aplikasi Law Enforcemen Verificator (LEV) kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut yang berfungsi memverifikasi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera secara real time dan tersimpan distorage yang telah ditetapkan.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post