MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut mengambil keterangan Jenni Simorangkir untuk mendalami penyebab kematikan Bripka Arfan Saragih (AS) personel Satlantas Polres Samosir.
Pemeriksaan terhadap istri Almarhum Bripka Arfan itu berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (28/3).
“Hari ini kami mendampingi istri Almarhum Bripka AS untuk dimintai keterangannya. Undangannya ada dua hal. Satu dari Propam dan satu dari Dit Reskrimum Polda Sumut atas kematian Bripka AS,” ujar Fridolin selaku kuasa hukum keluarga Almarhum Bripka AS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan dimintainya keterangan Jenni Simorangkir untuk mendalami penyebab kematian Bripka AS.
“Pemeriksaan terhadap istri Almarhum Bripka AS masih berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sumut,” terangnya.
Sebelumnya, Jenni Simorangkir mengaku kalau suaminya sempat diancam oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman atas dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Didampingi kuasa hukumnya, Jenni juga menuturkan kalau pada tanggal 3 Maret 2023 sebelum suaminya ditemukan tewas pada (6/3), Bripka Arfan Saragih mendapatkan pesan WhatsApp telah dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan.
Namun, Bripka Arfan Saragih setelah bertemu dengan Kapolres Samosir ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri meminum racun sianida.
“Karena dianggap janggal atas kematian Almarhum Bripka AS, maka pada tanggal 17 Maret kemarin pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut sesuai dengan surat tanda laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,” ujar Fridolin.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post