• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

PN Surabaya Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, JPU Ajukan Banding

1 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kapuspenkum

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Ada dua terdakwa dari kalangan kepolisian yang divonis bebas dalam perkara ini.

Atas vonis bebas terhadap dua terdakwa itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi. “Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

RelatedPosts

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

ago 1 minggu
Airlangga-Hartarto

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

ago 1 minggu
Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 1 minggu

Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. (wol/lvz/republika/d2)

Tags: JakartaJPUKanjuruhanKapuspenkum) Kejaksaan Agungkepala pusat penerangan hukumKetut SumedanaPengadilan Negeri SurabayaPolda JatimTragedi Kanjuruhanvonis bebas terdakwa kanjuruhan
Previous Post

All England 2023: Respek! Ahsan Enggan Mundur Demi Fajar/Rian

Next Post

Arsenal vs Fulham: The Gunners Makin Dominan

Related Posts

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis
Hiburan

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

ago 1 minggu
Airlangga-Hartarto
Pemilu

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

ago 1 minggu
Arteria-Dahlan
Indonesia Hari Ini

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 1 minggu
Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023

ago 1 minggu
Arya-Sinulingga
Indonesia Hari Ini

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 1 minggu
RUU-Kesehatan
Indonesia Hari Ini

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 1 minggu
Next Post
ARSENAL

Arsenal vs Fulham: The Gunners Makin Dominan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2044 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154914 shares
    Share 61966 Tweet 38729

Recent News

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

ago 1 minggu
RASHFORD

Marcus Rashford Tolak Gaji Rp7,4 Miliar per Pekan

ago 1 minggu
Airlangga-Hartarto

Airlangga Harus ‘Lapang Dada’, Berat Diusung Jadi Capres!

ago 1 minggu
Arteria-Dahlan

Arteria Akui Dibully Netizen karena Dianggap Tak Terima Tantangan Mahfud MD

ago 1 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

ago 1 minggu
RASHFORD

Marcus Rashford Tolak Gaji Rp7,4 Miliar per Pekan

ago 1 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.