MEDAN, Waspada.co.id – Penasehat Hukum dari dua terdakwa kasus dugaan pembacokan, William Charles dan David Nicholas, akan mengajukan permohonan agar kliennya dihadirkan di persidangan pada sidang berikutnya.
Menurut PHnya, kalau kedua kliennya dihadirkan dipersidangan mempermudah menggali fakta sebenarnya sesuai di dalam adegan atau perbuatan yang ada di CCTV.
“Tujuannya untuk menciptakan keadilan, untuk mendudukkan perkara sebenarnya, siapa yang di dalam CCTV. Ya agar terang benderang. Fakta sebenarnya menurut keterangan klien kami saudara Wiliam dan David dalam CCTV bahwa si Usop terlebih dahulu mencekik Wiliam, lalu ditangkis oleh Wiliam yang sedang memegang samurai,” ungkap Nur Akhyar Wakamaru didampingi Tengku Ramadhan, Rabu (15/3).
Namun mengenai keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan bahwa Pasal 170 yang dimasukkan Jaksa dalam dakwaan terhadap kliennya tersebut tidaklah tepat.
“Karena sesuai di CCTV tidak secara beramai-ramai, mereka satu lawan satu,” tegas Akhyar.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Hakim Immanuel menolak nota keberadaan dari para terdakwa, dan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa II bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya di depan Komplek Mutiara.
Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi Vinson bersama dengan terdakwa II lalu Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut. Lalu Vinson mengatakan bentar saja hanya mau antar barang lalu Diki marah-marah dan memaki-maki Vinson.
Kemudian Vinson mendatangi Diki lalu terjadi lah keributan antara Vinson dan Diki, lalu Vinson menyuruh terdakwa II mengambil handphone k erumah kemudian terdakwa II pergi ke rumah mengendarai 1 unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam.
Dan sesampainya di rumah terdakwa II bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II menceritakan hal tersebut kepada terdakwa I. Lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana terdakwa I membawa 2 buah pisau jenis samurai dan 1 buah pisau kecil dan terdakwa II membawa 1 buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Sesampainya di tempat terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor lalu terdakwa I mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai ke arah Dedek, lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati terdakwa I yang mana saksi korban menahan dada terdakwa I.
Dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam di sini, bukan si Dedek yang ribut sama si Vinson, dan terdakwa I mengatakan kau kok ikut-ikutan, kemudian terdakwa I menganyunkan samurai ke arah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban.
Lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa I kemudian terdakwa II mengeluarkan 1 buah airsoftgun ke arah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang saksi korban dan kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mengambil besi panjang lalu saksi korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang.
Kemudian terdakwa I mendatangi saksi korban dan menganyunkan 2 buah samurai ke arah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang dan setelah itu terdakwa I terus menurus menganyunkan samurai panjang ke arah saksi korban dan terdakwa I menusuk kening dan bahu saksi korban. amun kedua terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus, kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban selanjutnya saksi korban pergi ke rumah sakit Columbia asia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang Undang Hukum Pidana. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang Undang Hukum Pidana.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post