• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

PH Terdakwa Dugaan Pembacokan Minta Hakim Hadirkan Kliennya di Persidangan

7 bulan ago
in Medan
A A
0
PH Terdakwa Dugaan Pembacokan Minta Hakim Hadirkan Kliennya di Persidangan

Agar Terang Benderang, PH Terdakwa Dugaan Pembacokan Minta Hakim Hadirkan Kliennya di Persidangan. (ist)

57
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Penasehat Hukum dari dua terdakwa kasus dugaan pembacokan, William Charles dan David Nicholas, akan mengajukan permohonan agar kliennya dihadirkan di persidangan pada sidang berikutnya.

Menurut PHnya, kalau kedua kliennya dihadirkan dipersidangan mempermudah menggali fakta sebenarnya sesuai di dalam adegan atau perbuatan yang ada di CCTV.

RelatedPosts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 7 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan

“Tujuannya untuk menciptakan keadilan, untuk mendudukkan perkara sebenarnya, siapa yang di dalam CCTV. Ya agar terang benderang. Fakta sebenarnya menurut keterangan klien kami saudara Wiliam dan David dalam CCTV bahwa si Usop terlebih dahulu mencekik Wiliam, lalu ditangkis oleh Wiliam yang sedang memegang samurai,” ungkap Nur Akhyar Wakamaru didampingi Tengku Ramadhan, Rabu (15/3).

Namun mengenai keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan bahwa Pasal 170 yang dimasukkan Jaksa dalam dakwaan terhadap kliennya tersebut tidaklah tepat.

“Karena sesuai di CCTV tidak secara beramai-ramai, mereka satu lawan satu,” tegas Akhyar.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Hakim Immanuel menolak nota keberadaan dari para terdakwa, dan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa II bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya di depan Komplek Mutiara.

Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi Vinson bersama dengan terdakwa II lalu Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut. Lalu Vinson mengatakan bentar saja hanya mau antar barang lalu Diki marah-marah dan memaki-maki Vinson.

Kemudian Vinson mendatangi Diki lalu terjadi lah keributan antara Vinson dan Diki, lalu Vinson menyuruh terdakwa II mengambil handphone k erumah kemudian terdakwa II pergi ke rumah mengendarai 1 unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam.

Dan sesampainya di rumah terdakwa II bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II menceritakan hal tersebut kepada terdakwa I. Lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana terdakwa I membawa 2 buah pisau jenis samurai dan 1 buah pisau kecil dan terdakwa II membawa 1 buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Sesampainya di tempat terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor lalu terdakwa I mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai ke arah Dedek, lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati terdakwa I yang mana saksi korban menahan dada terdakwa I.

Dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam di sini, bukan si Dedek yang ribut sama si Vinson, dan terdakwa I mengatakan kau kok ikut-ikutan, kemudian terdakwa I menganyunkan samurai ke arah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban.

Lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa I kemudian terdakwa II mengeluarkan 1 buah airsoftgun ke arah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang saksi korban dan kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mengambil besi panjang lalu saksi korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang.

Kemudian terdakwa I mendatangi saksi korban dan menganyunkan 2 buah samurai ke arah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang dan setelah itu terdakwa I terus menurus menganyunkan samurai panjang ke arah saksi korban dan terdakwa I menusuk kening dan bahu saksi korban. amun kedua terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus, kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban selanjutnya saksi korban pergi ke rumah sakit Columbia asia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang Undang Hukum Pidana. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang Undang Hukum Pidana.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa PantunKajari Medan Limpahkan Berkas PembacokanKasus Pembacokan di Jalan Pukat IkejaksaanKejaksaan Negeri Medankejari medanpengadilanPN MedanPolda Sumut
Previous Post

Daftar Bacalon Anggota DPD RI Serahkan Dukungan Perbaikan ke KPU Sumut, 1 Orang Dinyatakan Gugur

Next Post

Polda Sumut Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Karung

Related Posts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 7 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 7 bulan
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan
Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

ago 7 bulan
Demi-Ciptakan-Generasi-Emas,-Prof-Ridha--Sapa-Warga-Sicanang-Belawam
Medan

Demi Ciptakan Generasi Emas, Prof Ridha Sapa Warga Sicanang Belawam

ago 7 bulan
Next Post
Polda Sumut Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Karung

Polda Sumut Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Karung

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2119 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17683 shares
    Share 7073 Tweet 4421
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200638 shares
    Share 80255 Tweet 50160
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9381 shares
    Share 3752 Tweet 2345

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

ago 7 bulan
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

ago 7 bulan
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 7 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

ago 7 bulan
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.