• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Pekerja Sebut RI Kembali ke Era Orba

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Rapat-Paripurna

Ilustrasi pengesahan Perppu Ciptaker (Okezone)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

ASPEK menolak pemberlakuan aturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. ASPEK meyakini Penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

RelatedPosts

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan

Presiden ASPEK Mirah Sumirat menganggap DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan DPR yang justru manut keinginan Pemerintah.

“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun,” kata Mirah, Rabu (22/3).

ASPEK menegaskan pengabaian DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia.

“Ini merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” ujar Mirah.

ASPEK memandang tak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama DPR sejak Perppu diterbitkan membuktikan tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal itulah syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Mirah.

ASPEK juga menilai isi Perppu Cipta Kerja usai disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja. Bahkan dari sisi kandungannya tetap banyak merugikan kepentingan pekerja.

“Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mirah.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan. (wol/republika/man/d2)

Tags: aspekDPR RIPerppu CiptakerUU Cipta kerja
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

Next Post

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

Related Posts

SBY-VS-MOELDOKO
Indonesia Hari Ini

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
PEMILU
Politik

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN
Mancanegara

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan
Pidato-Anas-di-Lapas-Sukamiskin
Politik

MK Bakal Putuskan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bereaksi

ago 2 bulan
SBY
Politik

Terkait PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan Tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

ago 2 bulan
SBY
Politik

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis!

ago 2 bulan
Next Post
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2208 shares
    Share 883 Tweet 552
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10954 shares
    Share 4382 Tweet 2739

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.