JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato mencatat ada 11 pejabat Eselon 1 Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN. Salah satunya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang ternyata menjadi komisaris di PT PLN.
Gulfino mengatakan, sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp121,6 juta per bulan (diperkirakan berdasarkan jabatan terendah). Sementara itu sebagai komisaris PLN, Suahasil bisa mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan mencapai Rp2,16 miliar.
“Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN,” kata dia dalam Konferensi Pers: Anggaran Negara Dilahap Para Pejabat yang Merangkap di kantor Seknas FITRA, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Sehingga, kata Gulfino menjadi wajar jika harta kekayaan para pejabat negara ini mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tertentu. Sumber harta kekayaannya pun jelas. “Jadi betul kalau harta kekayaan yang didapat ini jelas sumbernya,” kata dia.
Hanya saja, praktik semacam ini membuat perusahaan BUMN layaknya sapi perah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN tidak keberatan lantaran pendapatannya bertambah dan bisa lebih besar dari yang biasanya diterima.
“Ini menunjukkan ASN lebih senang menjadi dewan komisaris karena hasilnya lebih jelas dan gede,” kata dia.
Daftar Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan
Daftar 11 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN berdasarkan data Seknas FITRA
1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Komisaris PLN
2. Sekretaris Jenderal: Komisaris Pertamina
3. Direktur Jenderal Anggaran: Komisaris PT Telkom
4. Direktur Jenderal Pajak: Komisaris PT SMI
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Komisaris BNI
6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Komisaris Bank Mandiri
7. Direktur Jenderal Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Group
8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga SImpan Pinjam (Bukan BUMN)
9. Inspektur Jenderal Kemenkeu: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Komisaris BTN. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post