MEDAN, Waspada.co.id – Pengendara ojek online (ojol) berinisial RAD (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu di Mapolsek Delitua.
“Warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, ini ditetapkan sebagai tersangka karena merancang skenario kalau ia dibegal hingga sepeda motornya raib,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Jumat (10/3).
“Tak tanggung-tanggung, tersangka juga membuat jaket dan kausnya berlumuran darah akibat diserang begal untuk meyakinkan polisi,” tambah Kapolsek Delitua.
Dedy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan semua pengakuan tersangka itu fiktif belaka supaya tidak membayar cicilan sepeda motor yang mulai nunggak.
“Harapannya, ketika sudah membuat laporan ke polisi atas perampokan maka tidak lagi diburu pihak leasing untuk membayar cicilan,” ungkapnya terhadap tersangka dikenakan Pasal 220 KUHPidana karena memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama sehari, tersangka telah dipulangkan karena berstatus pelajar kelas 3 SMA dan mengikuti masa ujian persiapan kelulusan,” ujar Dedy.
Sebelumnya, pengendara ojek online (ojol) berinisial RAD (18) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (8/3) sore.
Pasalnya, dia nekat membuat laporan palsu mengaku dirampok kawanan begal di kawanan SMAN 1 Delitua, Kecamatan Delitua, untuk menghindari bayaran cicilan ke leasing.
Pengandara ojol itu diamankan bermula dari laporannya kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Delitua. Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah mengaku telah dibegal di Jalan Delitua seputaran SMAN1 Delitua, Kecamatan Delitua.
Namun berdasarkan fakta di lapangan dan warna gincu yang disebut pelaku sebagai darah ternyata tidak benar setelah dilakukan diinterogasi secara intensif.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post