MEDAN, Waspada.co.id – Pengendara ojek online (ojol) berinisial MRAD (18) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (8/3) sore.
Pasalnya, dia nekat membuat laporan palsu mengaku dirampok kawanan begal di kawanan SMAN 1 Delitua, Kecamatan Delitua.
“Pelaku sengaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Delitua untuk menghindari bayaran cicilan ke leasing,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3).
Dijelaskan, pengandara ojol itu diamankan bermula dari laporannya kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Delitua. Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah mengaku telah dibegal di Jalan Delitua seputaran SMAN1 Delitua, Kecamatan Delitua.
“Pelaku menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah,” jelasnya.
Semula, Dedy mengungkapkan laporan MRAD langsung ditindaklanjuti petugas, melakukan cek dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan warna gincu yang disebut pelaku sebagai darah membuat petugas curiga.
“Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya MRAD mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu,” ungkapnya atas laporan palsu itu pelaku langsung diamankan.
“Terhadap MRAD sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motornya di Mapolsek Delitua,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post