MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencuri kabel Bus PT Bintang Sempati Star, terdakwa Medianto divonis dua tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, dalam amar putusannya menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
“Memutuskan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara,” ucap majelis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.
Setelah mendengar amar putusan tersebut. Terdakwa Medianto menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Putusan ini lebih ringan 6 bulan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaannya, terdakwa bertugas sebagai tukang las milik PT. Sempati Star, pada saat jam istirahat timbul niat terdakwa mengambil kabel induk bus tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke salah satu bus yang sedang dalam perbaikan lalu masuk ke dalam kolong bus dan memotong kabel induk bus dengan cara menggunakan tang pong lalu menarik kabel dan memotong kecil-kecil dan disimpannya di dalam box.
Namun perbuatannya sudah tercium oleh pemilik bus itu dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan kabel yang diambilnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post