• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Kasus-Pencurian-Kabel-Bus-Simpati-Star

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim. (WOL Photo)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencuri kabel Bus PT Bintang Sempati Star, terdakwa Medianto divonis dua tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, dalam amar putusannya menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 3 bulan
Jukir-Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 3 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 3 bulan

“Memutuskan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara,” ucap majelis hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Setelah mendengar amar putusan tersebut. Terdakwa Medianto menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaannya, terdakwa bertugas sebagai tukang las milik PT. Sempati Star, pada saat jam istirahat timbul niat terdakwa mengambil kabel induk bus tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke salah satu bus yang sedang dalam perbaikan lalu masuk ke dalam kolong bus dan memotong kabel induk bus dengan cara menggunakan tang pong lalu menarik kabel dan memotong kecil-kecil dan disimpannya di dalam box.

Namun perbuatannya sudah tercium oleh pemilik bus itu dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan kabel yang diambilnya. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: maling kabelpencurianPengadilan Negeri MedanPN MedanPT Bintang Sempati Star.sidang maling
Previous Post

PT Medan Perkuat Vonis 6 Tahun Direktur PT KAYA

Next Post

Kader PDIP Nilai Ketua DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan, Pernyataan Wali Kota Dinilai Kurang Etis

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 3 bulan
Jukir-Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 3 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT
Medan

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 3 bulan
OJEK-ONLINE-CABULI-SISWI-SMP
Medan

Pengendara Ojek Online Ditangkap Cabuli Siswi SMP

ago 3 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kawanan Geng Motor, Kejati RJ, dan Razia Hiburan Malam

ago 3 bulan
Angin-Puting-Beliung-di-Mabar-Hilir
Fokus Redaksi

Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga di Mabar Hilir Rusak

ago 3 bulan
Next Post
SUTRISNO-PANGARIBUAN-2

Kader PDIP Nilai Ketua DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan, Pernyataan Wali Kota Dinilai Kurang Etis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170509 shares
    Share 68204 Tweet 42627
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

Recent News

Mahfud-MD

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 3 bulan
Thailand-Open

Thailand Open 2023: Peluang Perang Saudara Terbuka Lebar

ago 3 bulan
JOKOWI

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

ago 3 bulan
Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

ago 3 bulan
Thailand-Open

Thailand Open 2023: Peluang Perang Saudara Terbuka Lebar

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.