MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, menyampaikan rasa dukacita yang mendalam bagi kaum buruh se-Indonesia. Pasalnya, DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
“Kami berdukacita dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan pemerintah tidak punya hati, mereka memiskinkan kaum buruh secara masif melalui regulasinya, ini sangat kejam,” kata Willy di Medan, Selasa (21/3).
Willy menilai, Perppu Cipta Kerja ini sangat banyak mengebiri hak buruh, sehingga elemen buruh menolak, akan tetapi DPR dan pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh dan tidak berempati kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.
Menurut Willy, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja, maka sah sudah upah murah, pemutusan hubungan kerja (PHK) mudah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, jaminan sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya.
“Kami mengecam partai politik dan anggota dewan yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perppu penderitaan rakyat ini,” ungkapnya.
Willy menambahkan, kaum buruh Indonesia pasti akan terus melawan dan menuntut agar Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan dicabut kembali dan akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini saatnya kaum buruh Indonesia bersatu, melawan kezaliman pemerintah dan DPR RI yang tidak berpihak pada rakyat kecil, semoga kita masih terus melawan hingga saat ini untuk buruh yang lebih sejahtera ke depannya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post