• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumut Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen

2 minggu ago
in Ekonomi dan Bisnis, Medan, Sumut, Warta
A A
0
Partai-Buruh

Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumut Tolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah 25 Persen. (WOL Photo)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pasalnya, dalam pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.

RelatedPosts

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

ago 2 minggu
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

ago 2 minggu
Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 2 minggu

“Kami tegas menolak, Permenaker 05 tahun 2023 itu jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum kabupaten kota (UMK),” ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Minggu (19/3).

Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menilai Menteri Tenaga Kerja sudah salah kaprah dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, apabila nilai penyesuaian upah tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

“Dalam undang undang pengusaha yang membayar upah dibawah ketentuan dapat dikenakan penjara kurungan 1 hingga 4 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta rupiah,” ujarnya.

Willy menerangkan, yang dimaksud keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Jika alasannya hanya mampu atau tidak mampu, maka semua akan berdalih tidak mampu, bahkan persaingan antar perusahaan padat karya jadi tidak berimbang nantinya, justru juga merugikan dunia usaha itu sendiri,” ungkapnya.

Menanggapi penolakan Permenaker tersebut, pihaknya mengaku akan segera menggelar aksi unjuk rasa dan akan menggugat Permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Nasional.

” Secara Nasional Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggelar aksi penolakan Permenaker itu, di daerah Jabodetabek hari Selasa ini sudah dimulai aksi, untuk di Sumut sendiri akan kami siapkan aksi dalam waktu dekat, kita harap Menaker Cabut Peraturan yang memiskinkan buruh ini,” pungkasnya. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: kemenakerpartai buruhPermenakerSerikat Buruh Sumut
Previous Post

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Berikan Solusi

Next Post

Kompetisi STEAM Antar Sekolah Dorong Ciptakan Generasi Inovatif

Related Posts

Ramadhan-Fiesta
Ekonomi dan Bisnis

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

ago 2 minggu
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan
Indonesia Hari Ini

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

ago 2 minggu
Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis
Medan

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

ago 2 minggu
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol
Medan

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 2 minggu
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Pemilu

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

ago 2 minggu
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat
Medan

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

ago 2 minggu
Next Post
STEAM

Kompetisi STEAM Antar Sekolah Dorong Ciptakan Generasi Inovatif

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1811 shares
    Share 724 Tweet 453
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Didesak Periksa Kabalai dan PPK BWS Wilayah II

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155249 shares
    Share 62100 Tweet 38812

Recent News

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

ago 2 minggu
JOKOWI-PRESIDEN-FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino Kirim Surat Untuk Jokowi

ago 2 minggu
Ilustrasi-Asam-Lambung

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

ago 2 minggu
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

ago 2 minggu
JOKOWI-PRESIDEN-FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino Kirim Surat Untuk Jokowi

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.