PANGURURAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), mengharapkan korban penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan tidak dibebankan kewajiban denda dan pajak pokok.
Pasalnya, para korban itu pada dasarnya sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar usai memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan, Kamis (30/3).
“Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, bila masyarakat masih dibebankan untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.
“Saya kira, pemerintah perlu berhati-hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban,” ungkapnya.
“Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? “Ini harus jelas,” sambungnya.
Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.
“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,”
pugkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post