• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Oknum Polisi Divonis 16 Bulan Penjara Terbukti Gelapkan Mobil Rental

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Oknum-Polda-Sumut

Oknum Polisi Divonis 16 Bulan Penjara Terbukti Gelapkan Mobil Rental. (WOL Photo)

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara terhadap oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, Andi Harianto (42), karena terbukti menggelapkan mobil.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim Fahren menyebutkan terdakwa Andi terbuki melanggar Pasal 372 KUHPidana.

RelatedPosts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

ago 3 bulan

“Menjatuhkan hukukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Fahren.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopa dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.

Namun, jaksa masih menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan jaksa,
Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa) selama lima sampai tujuh hari.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil. Indah pun mengatakan sedang dijalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart SM Raja dekat Fly Over.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn. Singkat cerita saat korban menanyakan mobil tersebut karena batas waktu pinjaman telah berakhir. Terdakwa menyatakan akan memperpanjang.

Namun tidak terduga ternyata mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp40 juta dan belum mempunyai uang untuk mengembangkan.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Andi HariantoHakim Fahren.Pengadilan Negeri MedanPN MedanPolda SumutPolisiSidang Penggelapan
Previous Post

Indosat dan Nokia Dukung Agenda Transformasi Digital Indonesia

Next Post

Jaga Kelistrikan Selama Ramadhan, PLN Sumut Hadirkan Mobil PDKB Sentuh Langsung

Related Posts

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT
Fokus Redaksi

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Mayat-Wanita-di-Dalam-Mobil
Medan

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

ago 3 bulan
Highlights-24-5-2021
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polrestabes Medan Bentuk Polisi RW, TNI Tangkap Polisi Bawa Sabu dan Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai

ago 3 bulan
Revitalisasi-Gedung-Warenhuis
Medan

Gedung Warenhuis Boleh Direvitalisasi, Tapi Jangan Hilangkan Nilai Sejarahnya

ago 3 bulan
Lampu-Pocong
Medan

Kontraktor Lampu “Pocong” Kembalikan Uang Proyek, Pengamat Urban Design UNPRI: Berarti Mereka Akui Kesalahan

ago 3 bulan
Next Post
Jaga Kelistrikan Selama Ramadhan, PLN Sumut Hadirkan Mobil PDKB Sentuh Langsung

Jaga Kelistrikan Selama Ramadhan, PLN Sumut Hadirkan Mobil PDKB Sentuh Langsung

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    4231 shares
    Share 1692 Tweet 1058
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171999 shares
    Share 68800 Tweet 43000
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    302 shares
    Share 121 Tweet 76

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 3 bulan
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

ago 3 bulan
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

ago 3 bulan
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.