• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Features

Mujianto Tak Pernah Terbukti Bersalah, Meski Sempat Jadi DPO Hingga Diadili Kasus Korupsi

7 bulan ago
in Features, Warta
A A
0
BREAKING NEWS: Konglomerat Mujianto Resmi Masuk DPO Kasus Korupsi

Konglomerat Mujianto saat mengikuti persidangan di PN Medan (WOL Photo)

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mujianto alias Anam warga Jalan Sudirman No. 29, Desa Kesawan, Medan ini merupakan salah satu orang ternama di Kota Medan yang dikenal sebagai pengusaha properti.

Berbeda pula di mata pegiat antikorupsi, aktivitas, hingga organisasi tertentu. Pria tamatan SMP ini disebut-sebut sebagai perampok tanah rakyat (mafia tanah). Namun, tudingan itu belum pernah terbuki secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Harga-Beras

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 7 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 7 bulan
Kepala Disperindag ESDM Sumut Mulyadi Simatupang (WOL Photo)

Intervensi Harga Beras, Disperindag Sumut Gelar Pasar Murah

ago 7 bulan

Pernah dulu, pada tahun 2015 lalu, Pria berusia 67 tahun itu terlibat kasus tanah eks HGU di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang dengan almarhum Tamin Sukardi.

Perusahaan Mujianto membangun dan menjual ruko di lahan tersebut, namun yang dihukum malah tokoh masyarakat Tamin Sukardi.

Tak sampai disitu saja, Mujianto juga pernah menjadi buronan Polda Sumut dan masuk daftar pencaria orang (DPO), kemudian ditangkap imigrasi Cengkareng pada 2018. Saat itu, Mujianto menjadi tersangka penipuan penimbunan lahan senilai Rp3 miliar di Belawan, dengan pelapor pengusaha Armyn Lubis.

Namun kasusnya tidak sampai ke persidangan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Print-01/N.2.4/Epp.1/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 untuk Mujianto.

Terakhir, Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi ini terlibat dalam kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam kasus ini Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Sementara dalam kasus ini sendiri, Kejati Sumut melakukan penahahan terhadap Mujianto yang merupakan direktur PT ACR. Namun, baru berapa lama merasakan dinginnya lantai penjara. Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Dengan pertimbangan, ada jaminan dari istri, penasihat hukum, ketua Yayasan Pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Muhammad Dahrul Yusuf dan Ketua Yayasan Pendidikan Mazila Muhammad Iskandar Yusuf.

Selain itu, uang jaminan sebesar Rp500 juta dan surat keterangan dari RS Royal Prima Medan yang menyebut Mujianto didiagnosa suspek jantung dan hipertensi yang memerlukan perawatan.

Kebijakan majelis hakim itupun membuat elemen masyarakat, baik dari mahasiswa maupun organisasi melakukan protes dan menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan.

Namun semua usaha itu sia-sia. Bagaimana tidak, penahanan Mujianto tetap ditangguhkan menjadi tahanan kota. Banyak yang bertanya-tanya, ada apa dengan hakim? Kenapa menangguhkan penahanan Mujianto, apalagi ia pernah menjadi DPO.

Sementara dalam persidangan, dikarenakan tidak ditahan, Mujianto terlihat sangat santai menjalani proses persidangan.

Pernah, terlihat Waspada Online Mujianto lagi bersantai duduk di salah satu sofa di Pengadilan Negeri Medan. Ia terlihat asik memainkan gawainya sembari menunggu persidangan dimulai.

Bahkan dalam persidangan pun, Konglomerat Medan itu terlihat seperti tidak mempunyai beban. Terlihat dari gaya duduknya yang mengangkat satu kakinya. Pernah juga terpantau ia tersenyum hingga ketawa kecil.

Singkat cerita, setelah melakukan proses pemeriksaan yang panjang dari sejumlah saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut pun menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun semua kesaksian dan bukti-bukti yang diberikan jaksa dianggap “omong kosong” oleh majelis hakim. Bagaimana tidak, hakim Immanuel Tarigan malah menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa.

Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman dan diagunkan ke bank.

“Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim Immanuel di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12).

Karena vonis bebas itu pula, jaksa penuntut umum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, sampai sekarang hasil kasasi belum keluar. (wol/ryan/d1)

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum IsnayandaKorupsi Kredit MacetPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

Sarri Puas Hentikan Kemenangan Beruntun Napoli

Next Post

PMI Tampung dan Suplai Kebutuhan Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Related Posts

Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

ago 7 bulan
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

ago 7 bulan
Kepala Disperindag ESDM Sumut Mulyadi Simatupang (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Intervensi Harga Beras, Disperindag Sumut Gelar Pasar Murah

ago 7 bulan
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi CU Harapan Beri Pelindungan Jaminan Sosial
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi CU Harapan Beri Pelindungan Jaminan Sosial

ago 7 bulan
Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023
Teknologi

Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

ago 7 bulan
Transformasi Finansial, Menyelami Kemudahan Transaksi dengan BCA Syariah Mobile
Ekonomi dan Bisnis

Transformasi Finansial, Menyelami Kemudahan Transaksi dengan BCA Syariah Mobile

ago 7 bulan
Next Post
PMI Tampung dan Suplai Kebutuhan Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

PMI Tampung dan Suplai Kebutuhan Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9340 shares
    Share 3736 Tweet 2335
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1635 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17481 shares
    Share 6992 Tweet 4370
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    792 shares
    Share 317 Tweet 198

Recent News

Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 7 bulan
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.