• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Menteri yang Ikut Nyapres Wajib Cuti

5 hari ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Menteri yang Ikut Nyapres Wajib Cuti

Ilustrasi (Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju II untuk mengambil cuti, ketika memutuskan maju (nyapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sembari menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) yang ingin terlibat pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

RelatedPosts

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 5 hari
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

ago 5 hari
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

ago 5 hari

“Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden),” ungkapnya dilansir dari laman republika, Sabtu (18/3).

Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

“Kalau ASN, dia harus mundur ketika dia maju. Maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Di samping itu, ia mengingatkan agar bulan Ramadhan tak dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.

“Bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukan antara berbuat kesholehan, kebaikan dengan kampanye terselubung itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Bawaslu, lanjutnya, tak melarang orang untuk berbuat kebaikan di bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya seperti memberikan takjil, sedekah, hingga santunan kepada masyarakat atau kelompok tertentu.

Namun, jangan sampai niat baik tersebut menjadi alat hadirnya politik uang untuk mendulang dukungan kepada seseorang atau partai politik tertentu. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan yang wajib steril dari kegiatan politik.

“Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, misalnya menjanjikan uang atau materi lainnya. Baik itu di masa kampanye, masa penghitung, maupun di masa tenang,” pungkasnya.(wol/republika/mrz/d1)

Tags: Bawaslubawaslu ri awasi asnkabinet indonesia maju IImenteri nyapres harus cutiPemilu 2024Pilpres 2024
Previous Post

Kemenag Gayo Lues Kampanyekan Sertifikat Mandatory Halal Bagi Produk UMKM

Next Post

Kunjungi IKN, Kapolri Dianugerahi Gelar Patih Bakula

Related Posts

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun
Ekonomi dan Bisnis

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 5 hari
Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal
Ekonomi dan Bisnis

Cabai Merah Kembali Meroket Meski Harga Pangan Berangsur Normal

ago 5 hari
Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!
Teknologi

Game Perang Offline Khusus HP, Grafiknya Mirip PS4!

ago 5 hari
Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim
Teknologi

Bosch Umumkan Pemenang Kompetisi Desain Interior Bagi Mahasiswa Jatim

ago 5 hari
ANUNG
Fokus Redaksi

Istana Luruskan Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum!

ago 5 hari
ABDUL-ANNAS
Indonesia Hari Ini

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

ago 5 hari
Next Post
Kunjungi IKN, Kapolri Dianugerahi Gelar Patih Bakula

Kunjungi IKN, Kapolri Dianugerahi Gelar Patih Bakula

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1764 shares
    Share 706 Tweet 441
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4783 shares
    Share 1913 Tweet 1196
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5414 shares
    Share 2166 Tweet 1354
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

ago 5 hari
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

ago 5 hari
Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan Hingga Lebaran, BI Sumut Siapkan Rp6,5 Triliun

ago 5 hari
Polsek Medan Baru Tangkap Pengamen Minta Paksa Uang Parkir

Polsek Medan Baru Tangkap Pengamen Minta Paksa Uang Parkir

ago 5 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

Thomas Tuchel Resmi Latih Bayern Munich

ago 5 hari
Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

Buka MTQ YHA ke-4, Ijeck Menangis Kisahkan Amanah Sang Ayah

ago 5 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.